BERBAGI PENGETAHUAN MENGENAI REGULASI PEMILU DAN PEMILIHAN MELALUI JDIH KPU SULTENG'S KNOWLEDGE SHARING

Senin, 27 September 2021 secara daring telah dilaksanakan JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing Episode 3 Kelas Pemilu dengan Tema Diskusi Hukum Regulasi Pengaturan Kampanye Hambatan Dan Tantangan Pada Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan mengundang narasumber Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dosen Universitas Trisakti Dr. Radian Syam, S.H., M.H dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden. Kegiatan Diskusi ini diikuti oleh sekitar 350 peserta dari berbagai satuan kerja penyelenggara Pemilu dan aktivis pengamat Pemilu.

Tim JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tengah membuat Kegiatan Knowledge Sharing dengan model diskusi karena dinilai memiliki keunggulan sifatnya yang interaktif. Keunggulan dari metode diskusi kelompok adalah sebagai berikut: a) Memberikan kemungkinan untuk saling mengemukakan pendapat; b) Menyebabkan pendekatan yang demokratis; c) Mendorong rasa kesatuan; dan d) Memperluas pandangan. Peserta yang mengikuti diskusi kelompok tidak hanya sekadar mendengarkan pemateri atau narasumber akan tetapi juga dapat memberikan timbal balik berupa pertanyaan atau menyampaikan pandangannya terhadap tema diskusi.

 

JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing sendiri terdiri dari dua kelas yaitu Kelas Pemilu dan Sekretariat. Kelas Pemilu membahas mengenai segala hal yang berkaitan dengan regulasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kelas Sekretariat membahas mengenai kesekretariatan dan kepegawaian di lingkup Komisi Pemilihan Umum. Saat ini JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing telah mencapai episode 3. Rencananya Diskusi ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai wadah untuk mengembangkan pengetahuan terkait Kepemiluan.