RAPAT KOORDINASI PENGKAJIAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILUAN TERKAIT DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2018

Palu, 26 Juli 2017.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sualwesi Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengkajian Pelayanan Administrasi Kepemiluan Terkait Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang dirangkaikan dengan kegiatan Launching Proyek Perubahan "Mekanisme Penyetoran Sumbangan Terlarang Dana Kampanye ke aksn negara".

Kegiatan ini dilaksanakan dikantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Kegiatan ini juga mengundang Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Kegiatan ini membahas mengenai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Lauching proyek perubahan oleh kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sualwesi Tengah dengan judul Mekanisme Penyetoran Sumbangan terlarang dana kampanye ke kas negara.