EVALUASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) BULAN JANUARI - FEBRUARI 2021 KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH

Hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bulan Januari – Februari 2021 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah secara daring di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan di kedudukan masing-masing. Sebagai peserta dalam rapat evaluasi JDIH tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum, Kasubag Hukum serta operator JDIH KPU Kabupaten/Kota.

Rapat Evaluasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah bulan Januari – Februari 2021 ini membahas terkait dengan pengelolaan website JDIH KPU Kabupaten/Kota dan pengembangan akun media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota.

“Arti Penting JDIH bagi kita adalah, pertama, JDIH sebagai sarana penyimpanan dokumen hukum. Dalam dunia Teknologi dan Informasi yang sudah berkembang dengan pesat, penyimpanan secara online ini memiliki kedudukan yang sangat penting. Kedua, JDIH sebagai sarana penyampaian dan publikasi produk hukum. JDIH juga sebagai aktualisasi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik” kata Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Hukum, Naharuddin.

Untuk kedepannya KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan Rapat Evaluasi Rutin 2 (dua) bulan sekali untuk Pengelolaan website dan akun media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.