PALU------ KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kordinasi bersama Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 22/01/2019 Di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat kordinasi tersebut selain membahas persiapan fasilitasi Kampanye Iklan di Media Massa dan Media Elektronik juga membahas persiapan penjadwalan Kampanye Rapat Umum untuk peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta Rakor di hadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sulteng, Tim Kampanye Capres dan Cawapres Tingkat Provinsi dan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Samsul Gafur , anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Nara sumber dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa metode Kampanye Rapat umum sesuai dengan UU 7/2017 dan PKPU 7/2017 dilaksanakan selama 21 hari yakni tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Kampanye Rapat umum harus benar benar digunakan oleh peserta pemilu menyampaikan visi, misi program kepada pemilih sebagai wujud pendidikan politik di masyarakat. Lanjut Samsul, KPU Provinsi Sulteng akan mendesain jadwal rapat umum dalam beberapa zonasi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan pemilu DPRD Provinsi di Sulteng.