Knowladge sharing JDIH KPU Provisni Sulawesi Tengah, Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN

Banggai, jdih.kpu.go.id/Sulteng/banggailaut/, Kamis/25 November 2021, Komisioner dan unsur Sekretariat KPU Kab. Banggai Laut mengikuti kegiatan Knowladge sharing Episode #5 JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan  tema “Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN” via daring. Hadir sebagai narasumber Dr. Iip Ilham Firman, S.STP, M.Si (Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik & Kode perilaku ASN) dan Suhriati, S.Sos, M.AP (Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Prov. Sulteng), sebagai moderator Cherly Trisna Ilyas, S.H.,M.H. (Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah). dalam pemaparan materinya Dr. Iip Firman membahas tentang substansi PP 94 Tahun 2021 salah satunya tentang kewajiban, larangan ASN, dan sanski terhadap pelanggaran disIplin ASN. Materi selanjutnya dipaparkan oleh Suhriati, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Prov. Sulteng membahas secara teknis mekanisme pemanggilan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi ASN.