Rabu, 5 Juli 2021 - Divisi hukum dan pengawasan dan kasubag hukum melaksanakan kegiatan pemaparan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan PKPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota. Pada kegiatan ini juga dilakukan pemaparan oleh operator tentang mekanisme pengelolaan aplikasi JDIH KPU kab. Banggai Laut dan aplikasi Sidakam yang dikelola oleh Sub Bagian Hukum.Hal ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Kab. Banggai Laut yang dimaksudkan guna memberikan pemahaman dan pendalaman akan tugas pokok dan tanggungjawab dari masing-masing divisi, kasubag dan staf pelaksana serta para operator aplikasi yang pada Satker KPU Kab. Banggai Laut dan juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama/merata kepada seluruh staf sekretariat yang pada pada KPU Kab. Banggai Laut.