Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 7/PP.07/7207/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7/PP.07/7207/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan.

Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan kepada masyarakat.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7/PP.07/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.