Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 229/PP.02.2/72/2022 tentang Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 229/PP.02.2/72/2022 tentang Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan usulan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat, membangun kesadaran politik, menghindarkan praktik politik uang, mengedukasi masyarakat dalam menyaring infomasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih serta membentuk kader penggerak dan penggungah kesadaran politik masyarakat.

Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 229/PP.02.2/72/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau pada Website JDIH KPU Kabupaten Banggai Kepulauan link https://jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep.