Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 10/PP.06/7207/2022 tentang Penetapan Peserta Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Dengan ditetapkannya Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022 oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 14 Maret 2022, atas dasar tersebut KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rekrutmen calon kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Hasil dari rekrutmen kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10/PP.07/7207/2022 tentang Penetapan Peserta Desa Peduli Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022 untuk Desa Kalumbatan.

Keputusan ini ditetapkan untuk mewujudkan partisipasi pemilih dan menumbuhkan kesadaran pemilihan umum yang berkesinambungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan pendidikan pemilih, salah satunya yaitu dengan membangun Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10/PP.06/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan pada link: https://jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep.