Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022.

Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Banggai Kepulauan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 20 s.d 29 November 2022.

Adapun Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini: