Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022.
Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Banggai Kepulauan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 20 s.d 29 November 2022.
Adapun Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini: