Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep– Kpu Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan menghadirkan narasumber anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (31/10/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd.,M.Si dan turut hadir Bupati Banggai Kepulauan, unsur Forkompimda, Bawaslu Banggai Kepulauan, Pimpinan OPD terkait, unsur organisasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dll yang hadir secara luring dan kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring bagi masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan Pemda Banggai Kepulauan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Banggai Kepulauan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dan berharap agar momentum pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan baik dan lebih berkualitas dari Pemilu sebelumnya sesuai harapan bersama serta masyarakat Banggai Kepulauan lebih cerdas dalam menentukan pilihan.
Sementara itu Ketua KPU Banggai Kepulauan, Tamin mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu atau bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tamin berharap agar kegiatan tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan seraya meminta kepada peserta yang hadir agar dapat menginplementasikan bahan/materi sosialisasi kali ini kepada masyarakat luas dan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga akan gencar dalam melakukan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) baik dalam bentuk baliho/spanduk, selebaran, media sosial, media cetak, radio dan media online, tempat ibadah maupun Tim KPU Banggai Kepulauan datang langsung melakukan sosialisasi ditingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH dalam materinya, membahas terkait persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan badan adhoc, tahapan pembentukan badan adhoc, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc serta hak sebagai penyelenggara badan adhoc. Sahran juga menyampaikan bahwa rekrutmen badan adhoc kali ini berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang mana kali ini KPU RI telah menyiapkan teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA yang merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc dan terkait jadwal tahapan pembentukan adhoc masih menunggu juknis dari KPU RI, ujarnya. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan persentase tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA.
Berikut tata cara mengakses SIAKBA:
Bagi pelamar calon anggota KPU dan badan Adhoc (PPK,PPS) sebelum dapat menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi pengguna untuk mendapatkan akun SIAKBA, untuk mendaftar dapat mengklik tautan daftar disini.
Calon pelamar memasukkan Nama, email aktif, Nomor Induk Kependudukan, serta password untuk meregistrasi akun SIAKBA kemudian klik register.
Setelah melakukan registrasi akun, email untuk aktivasi akun akan masuk pada email yang didaftarkan. Calon pelamar dapat membuka laman email pada Kotak Masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Calon pelamar mengklik tombol “aktivasi akun” untuk melakukan aktivasi.
Setelah akun berhasil diaktivasi, user dapat login untuk menggunakan aplikasi SIAKBA dengan memasukkan email dan password. Silahkan untuk mengklik tombol “Silahkan Login”.
Sebelum calon Pelamar dapat melanjutkan untuk dapat melakukan pendaftaran, pelamar diharuskan untuk melengkapi identitas dasar yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi SIAKBA
Calon Pelamar kemudian harus mengisi informasi identitas diri dalam kolom yang disediakan dengan data yang sesuai berdasarkan identitas yang dimiliki. Form inputan pada menu ini antara lain:
Setelah pengisian biodata diri, calon Pelamar dapat meng-klik tombol “Simpan” untuk melanjutkan.
Pada halaman ini calon pelamar memilih jenis seleksi yang akan dilamar. Terdapat 2 pilihan: Anggota KPU, untuk melamar pada Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta Badan Adhoc untuk melamar pada Anggota PPK/PPS/PPLN.
Pelamar memilih jenis seleksi yangsedang dibuka jadwal pendaftarannya. Apabila pelamar mencoba memilih pada jenis seleksi yang sedang tidak dibuka, makan akan ada peringatan bahwa seleksi sedang tidak dibuka.
Apabila pelamar memilih pada seleksi yang dibuka pendaftarannya, maka sistem akan otomatis mendaftarkan pelamar pada wilayah sesuai dengan wilayah domisili yang dipilih pada menu “melengkapi identitas” sebelumnya.
Pada tahap ini pelamar mengisi biodata dirinya untuk keperluan pendaftarannya, serta juga sistem akan men-generate Riwayat hidup pelamar berdasarkan isian yang dilakukan pelamar pada tahap ini. Berikut tampilan dan form-form yang perlu diisi oleh pelamar. Selain seperti pengisian biodata pada tahap awal, pelamar akan mengisi data terkait • Nomor Kartu Keluarga • Pekerjaan saat ini • Riwayat Pendidikan • Riwayat Pekerjaan • Karya Publikasi Tulisan • Pengalaman Organisasi • Pendidikan Terakhir • Jurusan/Program Studi • Perangkat Komunikasi yang digunakan • Riwayat Penyakit, dan • Pengalaman Kepemiluan Data tersebut diisikan sesuai dengan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang disampaikan akan menjadi tanggungjawab peserta.
Selanjutnya pelamar akan mengupload semua berkas-berkas persyaratannya pada halaman ini. Ketentuan kelengkapan persyaratan adalah: • Surat Pendaftaran dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1MB. • Foto KTP dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Pas Foto dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Daftar Riwayat Hidup dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Pernyataan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Keterangan Kesehatan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada tautan yang ada di kolom.
Setelah mengupload semua berkas, pelamar perlu mengklik tombol “simpan” terlebih dahulu. Setelah pengunggahan berhasil disimpan, baru kemudian pelamar dapat meng-klik tombol “Lanjutkan” untuk masuk ke halaman berikutnya.
Pada halaman ini, pelamar akan mengecek kembali apakah data yang diinput dan diunggah sudah sesuai. Pastikan kembali sesuai dengan cara mengklik file yang berwarna biru.
Apabila semua inputan dan berkas yang diupload telah sesuai, maka pelamar dapat melakukan pengiriman berkas agar data masuk ke dalam sistem SIAKBA dan KPU, dengan cara klik tombol “Kirim”. Setelah tombol kirim di-klik, maka pendaftaran melalui SIAKBA telah berhasil.
Setelah selesai, pelamar akan menunggu pengecekan berkas oleh KPU. Apabila ada berkas yang kurang, maka pelamar akan diberitahukan melalui email untuk dapat melakukan penginputan kembali. Apabila berkas telah lengkap, makan Tanda bukti pendaftaran pelamar akan dikirimkan ke email pelamar.