Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor Putusan : 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : MAHKAMAH KONSTITUSI
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya; 4. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana amar pada angka 3 di atas dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Banggai sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Dikabulkan
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps