Nomor Perkara | : | 2/G/2020/PTUN.Mks |
Pokok Perkara | : | - Bahwa Penggugat adalah sebagai Calon terpilih Anggota DPRDKabupaten Wajo dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (Lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 829 I PL.01.9-Kpt I 02 I 7313 I KPU-KabI VII I 2019, tanggal 22 Juli 2019, Tentang Penetapan atas nama saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo dari daerah pemilihan Wajo 5 (Lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor :909IPL.01.9-KptI02I7313IKPU-KabIVIIII2019, tanggal 16 Agustus 2019,Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Wajo Nomor: 832/PL.01.9-KptI02/7313IKPU -KabIVIII2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun2019 Saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang dinyatakan tidak lagimemenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Wajo danbatal demi hukum karena berstatus sebagai Sekretaris DesaIPerangkat Desa di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, KabupatenWajo, dan menetapkan atas nama saudara SYAMSU ALAM, S. Sosyang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah PemilihanWajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggotaDPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Bahwa untuk menetralisir hak dan kepentingan hukum Penggugatmaka adalah patut dan berdasar hukum apabila Tergugat dihukumuntuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenWajo Nomor : 907 I PL. 01. 9 - Kpt I 02 I 7313 I KPU - Kab IVIII I 2019, tanggal 16 Agustus 2019, Tentang Penetapan atasnama saudara SYAMSU ALAM, S.Sos yang memperoleh suara sahterbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC PartaiHati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019. |
Pemohon | : | Andi Lilis Sumarni, S.E, |
Amar Putusan | : | Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
Status | : | Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 06 Mei 2020 |
File Putusan | : | putusan_2_g_2020_ptun.mks.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN PTUN No 2 G Andi Lilis Sumarni.pdf |
Nomor Perkara | : | 68/G/2019/PTUN.Mks. |
Pokok Perkara | : | 1. Bahwa berdasarkan tabel perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima), Penggugat memperoleh suara terbanyak dengan jumlah perolehan suara sebanyak 3.850 suara. Dengan demikian Penggugat berhak ditetapkan sebagai peraih satu kursi di DPRD Kabupaten Wajo sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 987/PL.01.8-Kep/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 21 Mei 2019. 2. Bahwa Pihak Penggugat dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah dan daftar calon terplih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima). Berita acara dimaksud dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor: 832/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPUKab/ VII |
Pemohon | : | Muh.Arifuddin |
Amar Putusan | : | Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
Status | : | Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 23 Januari 2020 |
File Putusan | : | Salinan Putusan 68G2019PTUN.Mks.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NO 68 G-MUH.Arifuddin.pdf |
Nomor Perkara | : | 126/G/2019/PTUN.Mks |
Pokok Perkara | : | Penggugat mencabut gugatan |
Pemohon | : | Andi Lilis Sumarni, S.E, |
Amar Putusan | : | Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan |
Status | : | Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan |
Tgl Putusan | : | 09 Januari 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN NO 126.pdf |
Resume | : | Resume PUTUSAN PTUN Mks No 126 Andi Lilis Sumarni.pdf |
Nomor Perkara | : | 70/G/2019/PTUN.Mks. |
Pokok Perkara | : | Bahwa Tergugat menerbitkan Obyek sengketa tersebut tidak melakukan klarifikasi sebelumnya terhadap kedua calon legislative dari Partai Hati Nuraini Rakyat, yaitu Muh.Arifuddin yang berstatus sebagai terpidana di Rumah Tahanan Negara kelas II.B Sengkang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 dan Andi Lilis Sumarni, S.E. Karena berstatus sebagai Sekretaris Desa/ Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum pada tahun 2019; Bahwa Kedua Calon Legislatif tersebut yaitu Muh. Arifuddin yang sudah dinyatakan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo berdasarkan Berita Acara Nomor : 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum tahun 2019 dan Andi Lilis Sumarni, S.E. juga sudah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan Batal Demi Hukum pada pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan Berta acara Pleno Nomor : 908/PL.01.9- BA/02/7313/ KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Berita acara Nomor : 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Pene- tapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajo Pemilihan Umum tahun 2019. Bahwa kedua calon legislative tersebut yaitu Muh.Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, S.E. sepatutntya perolehan suaranya di Dapil Wajo 5 (lima) Batal atau tidak sah oleh karena kedua calon legislatif tersebut sudah bermasalah sebelum dilakukan Pemilihan Umum tahun 2019, sehingga hak Suara Partai dari Partai Hati Nurani Rakyat dari dapil Wajo 5 (lima) sepatutnya beralih Ke Penggugat (Partai Demokrasi Indonesia Dapil Wajo 5 (lima) pemilihan tahun 2019 yang memperoleh suara sah sebanyak 2.930. Bahwa dengan bermasalahnya calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat Dapil Wajo 5 (lima) maka yang patut untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Dapil Wajo 5 (lima) DPC Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Wajo Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Baso Oddang, S.E. |
Pemohon | : | Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Wajo |
Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima (NietOnvantklijkVerklaard). |
Status | : | Tidak Dapat Diterima (NietOnvantklijkVerklaard). |
Tgl Putusan | : | 16 Oktober 2019 |
File Putusan | : | PUTUSAN NO 70.pdf |
Resume | : | Resume PTUN Mks No 70 PDIP Wajo.pdf |
Nomor Perkara | : | 51/G/2019/PTUN.Mks |
Pokok Perkara | : | Penggugat mencabut gugatan |
Pemohon | : | Muh.Arifuddin |
Amar Putusan | : | Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan |
Status | : | Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan |
Tgl Putusan | : | 27 Agustus 2019 |
File Putusan | : | PUTUSAN NO 51.pdf |
Resume | : | Resume PUTUSAN PTUN Mksr Perkara 51 Arifuddin.pdf |