Nomor Perkara | : | 283-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | 1. Bahwa adapun dasar Pelapor mendalilkan saudari Andi Lilis Sumarni adalah Calon legislatif yang tercatat dalam DCT dan ditetapkan sebagai calon terpilih dari partai Hanura, namun masih menjabat sebagai sekertaris Desa Aluppang adalah terdapatnya tanda tangan Andi Lilis Sumarni dalam lembar pengesahan Peraturan Desa Aluppang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan tercatat sebagai sekertaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo; 2. Bahwa faktanya penetapan sebagaimana yang disebutkan diatas terdapat pelanggaran yang sangat fatal yang dilakukan oleh Termohon atau KPU Kabupaten Wajo yang dalam hal ini telah melakukan penetapan atau mengeluarkan penetapan tidak memperhatikan kelayakan Calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon pengganti sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 240 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ,vide Pasal Pasal 39 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum sehingga pihak Termohon atau KPU kabupaten Wajo. |
Pemohon | : | 1. Herianto Ardi 2. Syamsuardi 3. Baharuddin Dg. Pawawo |
Amar Putusan | : | Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya |
Status | : | Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 06 November 2019 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-283-tahun-2019-KPU-Kabupaten-Wajo.pdf |
Resume | : | RINGKASAN PUTUSAN DKPP HERIANTO ARDI-dikonversi.pdf |
Nomor Perkara | : | 123-PKE-DKPP/VI/2019 |
Pokok Perkara | : | 1. Bahwa Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur; 2. Bahwa Para Teradu telah melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara suara di tiga TPS (TPS1, TPS2, TPS3) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo; 3. Bahwa Para Teradu tidak melakukan penelusuran terhadap kejadian di 3 (tiga) TPS di Desa Poleonro. Dimana dalam 3 (tiga) TPS hanya memilih dan dimenangkan 100% oleh salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo nomor urut 4 dari Partai Golkar Atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro, dan di 3 (tiga) TPS tersebut tidak terdapat surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara sah bagi calon anggota DPRD lain dan surat suara saksi-saksi dari beberapa partai serta pemilih pemilih yang hadir dalam C7 memenuhi 100% dalam DPT; |
Pemohon | : | Hj. Andi Riniawaru Passamula, SE, MM |
Amar Putusan | : | Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya |
Status | : | Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 31 Juli 2019 |
File Putusan | : | Putusan-No.-123-Tahun-2019_KPU-Wajo.pdf |
Resume | : | RINGKASAN PUTUSAN DKPP ANDI RINI-dikonversi.pdf |