KPU Wajo Kaji Regulasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait pola dan alur pengaturan tata naskah dinas di lingkungan KPU, khususnya KPU Kabupaten Wajo, maka pada hari selasa, tanggal 1 Maret 2022 dilakukan pengkajian terhadap PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan keputusan KPU RI Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 

Kegiatan ini merupakan rutinitas mingguan dari Divisi Hukum dan Pengawasan untuk membahas regulasi tahapan maupun non tahapan sebagai upaya sosialisasi internal bagi seluruh jajaran personil di KPU kabupaten Wajo. Hasil pembahasan tiga regulasi terkait tata naskah dinas ini, menjadi bahan tindak lanjut bagi KPU Wajo untuk menyempurnakan dan menyesuaiakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pola dan alur tata naskah dinas yang berlaku saat ini. (redaksi)