Divisi Hukum KPU Kab. Takalar gelar Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum

JDIH KPU Kab.Takalar Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum KPU Kabupaten Takalar Bersama Ketua Bawaslu, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Takalar serta Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kab.takalar berlangsung pada Rabu, 09 Juni 2021 di cafe O.ten.tik, pukul 09.30. Kasubag Hukum H. Syamsul Bahri R. S.Sos., M.M Dalam Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan memaparkan teknis pelaksanaan kegiatan hingga acara berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan, dan di lanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara rakor oleh ketua KPU Kab.Takalar Muh. Darwis. Ketua KPU Kab. Takalar menjelaskan mengenai pentingnya penyebarluasan sistem informasi pemilu terkait produk-produk hukum yang dapat di akses dengan mudah melalui JDIH, Ketua KPU Juga Memaparkan persiapan kegiatan-kegiatan KPU Kab.takalar menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Seperti koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama dengan Stakeholder, serta pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan atau disingkat DPPP.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM Muhammad Nur Arfah  menyampaikan Komisi pemilihan umum Kab. Takalar di tengah pandemic Covid-19 memberikan pelayanan informasi public berupa kebutuhan produk-produk hukum terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan umum kabupaten takalar yang dapat di akses melalui  “jdih.kpu.go.id/sulsel/takalar”. Adapun terkait dengan Persiapan Verikasi Partai Politik data awal yang dibutuhkan adalah SK Kepengurusan terbaru partai politik, alamat dan nomor telpon partai politik.

Adapun sesi tanya jawab terkait Dana Kampanye dan Sosialisasi oleh partai politik dan di jawab oleh Ketua Bawaslu Ibrahim Salim yang menyampaikan isi dari Undang-undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait penggunaan anggaran sosialisasi dan kampanye. Bawaslu juga menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan berupa pencatatan-pencantatan melalui form A berdasarkan Undang-undang perbawaslu, Ketua bawaslu juga menyampaikan menerima saran dan masukan-masukan untuk lebih saling terbuka dan lebih baik lagi.

Acara berlangsung dengan santai dan di sambut dengan antusias oleh peserta dari partai politik sebagai ajang silarahmi sekaligus bertukar pikiran.