Divisi Hukum KPU Kab. Takalar gelar Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum
Tanggal: 10 June 2021
JDIH KPU
Kab.Takalar “Rapat
Koordinasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum KPU Kabupaten Takalar Bersama
Ketua Bawaslu, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Takalar serta Kepala Dinas Kependudukan dan
Capil Kab.takalar berlangsung pada Rabu, 09 Juni 2021 di cafe O.ten.tik, pukul
09.30. Kasubag Hukum H. Syamsul Bahri R. S.Sos., M.M Dalam Penyampaian Laporan
Pelaksanaan Kegiatan memaparkan teknis pelaksanaan kegiatan hingga acara
berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan, dan di lanjutkan
dengan sambutan sekaligus membuka acara rakor oleh ketua KPU Kab.Takalar Muh.
Darwis. Ketua KPU Kab. Takalar menjelaskan mengenai pentingnya penyebarluasan
sistem informasi pemilu terkait produk-produk hukum yang dapat di akses dengan
mudah melalui JDIH, Ketua KPU Juga Memaparkan persiapan kegiatan-kegiatan KPU
Kab.takalar menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Seperti koordinasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan Bersama dengan Stakeholder, serta pelaksanaan Program Desa
Peduli Pemilu dan Pemilihan atau disingkat DPPP.
Komisioner KPU Divisi Hukum,
Pengawasan dan SDM Muhammad Nur Arfah
menyampaikan Komisi pemilihan umum Kab. Takalar di tengah pandemic
Covid-19 memberikan pelayanan informasi public berupa kebutuhan produk-produk
hukum terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan umum kabupaten takalar yang
dapat di akses melalui “jdih.kpu.go.id/sulsel/takalar”. Adapun terkait
dengan Persiapan Verikasi Partai Politik data awal yang dibutuhkan adalah SK Kepengurusan
terbaru partai politik, alamat dan nomor telpon partai politik.
Adapun sesi tanya jawab
terkait Dana Kampanye dan Sosialisasi oleh partai politik dan di jawab oleh
Ketua Bawaslu Ibrahim Salim yang menyampaikan isi dari Undang-undang no 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, terkait penggunaan anggaran sosialisasi dan
kampanye. Bawaslu juga menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan berupa
pencatatan-pencantatan melalui form A berdasarkan Undang-undang perbawaslu, Ketua
bawaslu juga menyampaikan menerima saran dan masukan-masukan untuk lebih saling
terbuka dan lebih baik lagi.
Acara berlangsung dengan
santai dan di sambut dengan antusias oleh peserta dari partai politik sebagai
ajang silarahmi sekaligus bertukar pikiran.