Kode Etik Badan Adhoc pada Orientasi Tugas PPK Se-Kabupaten Sinjai

Rabu, 4 Januari 2023 telah dilaksanakan orientasi tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sinjai, pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau membawakan materi terkait Kode Etik Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kegiatan tersebut dilaksankan di Wisma Sanjaya dan diikuti oleh 45 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se - Kabupaten Sinjai. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa kode etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu dan kode perilaku PPK, PPS dan KPPS. Menjadi seorang penyelenggara Pemilu/Pemilihan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Beliau juga membeahas terkait alur penanganan pelanggaran berdasarkan aduan/laporan serta alur pengambilan keputusan. (Terdapat pada keputusan KPU No. 337 Tahun 2020). Ada duabelas jenis-jenis pelanggaran kode etik, siantaranya: pencoblosan surat suara sisa dan milk Pemilih yang tak hadir; penggelapan honor dan pelaporan keuangan; memihak/tidak netral; tidak aktif dan tidak Koordinatif; rangkap jabatan; menutup TPS lebih awal; membuat kode surat tanpa saksii dan pengawas; keslahan prosedur tata carra tahapan penyelenggaraan; ikut berkampanye dan terdaftar pengurus Parpol; manipulasi perolehan suara; tidak memberikan informasi secar adil; dan ketidaksesuaian syarat administrasi padda saat seleksi.

Pada penghujung acara, Muhammad Arsal Arifin mensosialisasikan media seosial JDIH KPU Kabupaten Sinjai dihadapan PPK.