Rapet Kerja Pengelolaan JDIH KPU Kab. Sidrap - Sulsel

Halo Sobat JDIH KPU - (Latepos) KPU Kab. Sidrap telah melaksanakan Rapat Kerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Hari Rabu,  7 April 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Sidrap yang dihadiri Seluruh Pengelola JDIH KPU Kab. Sidrap yakni Para Anggota KPU Kab. Sidrap dan jajaran pimpinan di lingkup Sekretariat KPU Kab. Sidrap serta Tim Teknis Pengelola JDIH KPU Kab. Sidrap.

Dalam sambutan pembukaan oleh Syamsuddin Saleng selaku Ketua KPU Kab. Sidrap memberi arahan kepada Pengelola JDIH KPU Kab. Sidrap agar serius dalam mengelola JDIH KPU Kab. Sidrap  karna ini merupakan salah satu sarana pelayanan KPU Kab. Sidrap kepada publik terkait dokumentasi dan informasi produk hukum KPU Kab. Sidrap, Syamsuddin Saleng juga tak lupa memberi apresiasi kepada Pengelola JDIH KPU Kab. Sidrap yang telah lebih awal bekerja dalam memenuhi laman JDIH KPU Kab. Sidrap.

Kemudian Aco Ilham selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Sidrap juga memberi pemaparan pada pertemuan tersebut, dasar hukum pengelolaan JDIH KPU Kab. Sidrap adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta Keputusan KPU RI Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang JDIH KPU. Lanjut Aco Ilham, pengelolaan JDIH bertujuan agar memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamtan dan kemanan dokumen serta kerapihan dalam menyimpan dokumen. Adapun jenis dokumen produk hukum tersedia dalam laman JDIH KPU Kab. Sidrap yakni pertama dokumen peraturan perundang-undangan antara lain : Keputusan KPU Kab. Sidrap dan Keputusan Sekretaris KPU Kab. Sidrap dan kedua dokumen non peraturan perundang-undangan yakni putusan pengadilan antara lain : Putusan Bawaslu, Putusan PTUN, Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan DKPP.

Tak lupa pula Usman memberi arahan selaku Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Sidrap bahwa pengelolaan JDIH KPU Kab. Sidrap pada awal pembentukan ini membagi 3 (tiga) langkah : pertama pembentukan pengelola JDIH KPU Kab. Sidrap, kedua pengumpulan dan penelusuran serta melakukan pelacakan dokumen, ketiga penyajian ke laman JDIH KPU Kab. Sidrap.

Harapan setelah JDIH KPU Kab. Sidrap ini terbentuk dan tersedia maka publik yang butuh informasi dan dokumen hukum KPU Kab. Sidrap tidak lagi harus datang ke Kantor KPU Kab. Sidrap namun langsung saja dapat di akses di laman JDIH KPU Kab. Sidrap yakni :

https://jdih.kpu.go.id/sulsel/sidrap/