Nomor Perkara | : | 182/B/2020/PTTUN Mks |
Pokok Perkara | : | Memperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduk perkara sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 137/G/2019/PTUN Mks tanggal 16 Juli 2020. |
Pemohon | : | MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. |
Amar Putusan | : | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Tergugat II Intervensi; 2. Membatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 137/G/2019/PTUN.Mks tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut. |
Status | : | |
Tgl Putusan | : | 09 November 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN PTTUN MAKASSAR NOMOR 182 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 137/G/2019/PTUN .Mks. |
Pokok Perkara | : | 1. Bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/Xll/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/Vlll/2019, Tentang Penetapan Galon Terpilih Anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani llyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.Si.; 2. Bahwa Keputusan yang dikeluarlkan Tergugat tersebut merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. |
Pemohon | : | MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. |
Amar Putusan | : | I. DALAM PENUNDAAN - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat. II. DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II lntervensi tidak diterima. III. DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/Xll/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/Pl.01.9-Kpt/73/Prov/Vlll/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani llyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.Si.; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Provtxll/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/Vlll/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwekllan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.Si.; 4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan guna mengembalikan status Penggugat dalam kedudukannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terpilih untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Makassar B); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp387.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). |
Status | : | |
Tgl Putusan | : | 01 Juli 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN PTUN MAKASSAR NOMOR 137 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : |