Nomor Perkara | : | 852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Sel. |
Pokok Perkara | : | Bahwa Perlawanan ini diajukan terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL yang merugikan kepentingan hukum PELAWAN karena mengabulkan gugatan Para Penggugat termasuk didalamnya Penggugat ADAM MUHAMMAD (TERLAWAN V) yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel Daerah Pemilihan Sulsel 2 dengan perolehan suara 9.599 sedangkan PELAWAN memperoleh suara 10.057 dan suara Partai Gerindra sebanyak 7.711 suara. |
Pemohon | : | Misriani Ilyas |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tertawan X dan XI seta Turut Terlawan; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor 852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt Sel; 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat nin ditaksir sebesar Rp4.278.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). |
Status | : | |
Tgl Putusan | : | 09 April 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN PN JAKSEL NOMOR 852 TAHUN 2019 (MISRIANI ILYAS).pdf |
Resume | : |