Nomor Perkara | : | 115-PKE-DKPP/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Bahwa terjadi kesalahan pada DCT yang tertempel di dinding TPS sebanyak 2978 TPS Dapil 3 yaitu Kab. Gowa dan Kab. Takalar. Dalam DCT yang tertempel salah cetak dimana pada kolom foto atas nama Syarief Azis Alamat Gowa Jenis Kelamin Laki-Laki terpajang foto lain dimana hal ini berdampak pada partisipasi pemilih yang kebingungan untuk memilih calon tersebut. Kemudian Pengadu telah melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 25 April 2019 dan oleh Bawaslu sudah diputuskan pada tanggal 9 Mei 2020. |
Pemohon | : | Syarief Azis |
Amar Putusan | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Misna M Attas, Teradu III Uslimin, Teradu IV Fatmawati, Teradu V Asram Jaya, Teradu VI Syarifuddin Jurdi, dan Teradu VII Upi Hastati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komis Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 07 Desember 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN DKPP RI NOMOR 115 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN DKPP RI NOMOR 115 TAHUN 2020.pdf |
Nomor Perkara | : | 33-PKE-DKPP/III/2020 |
Pokok Perkara | : | 1. Dalil Pengaduan untuk Teradu I sampai dengan Teradu VI: a. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui mekanisme hukum yang sah; b. Teradu I sampai dengan VI membatalkan penetapan Pengadu; c. Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum. 2. Dalil Pengaduan untuk Teradu VII s.d Teradu XII: a. Teradu VII s.d Teradu XII Melakukan Intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI. |
Pemohon | : | Novianus YL Patanduk |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 12 Juni 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN DKPP RI NOMOR 33 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN DKPP RI NOMOR 33 TAHUN 2020.pdf |
Nomor Perkara | : | 06-PKE-DKPP/I/2020 |
Pokok Perkara | : | 1. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui mekanisme hukum yang sah; 2. Teradu I s.d Teradu VI secara melawan hukum membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih tanpa melalui rapat pleno dan sebelum adanya SK Perubahan Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019; 3. Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Lewat Waktu (kedaluarsa) Berdasarkan Ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4. Para Teradu melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kehati-hatian; 5. Para Teradu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; 6. Teradu VII s.d Teradu XIII melakukan intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan pelantikan pengadu sebagai caleg terpilih sebelum terbitnya SK Penggantian Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019. |
Pemohon | : | Misriani Ilyas |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 18 Maret 2020 |
File Putusan | : | PUTUSAN DKPP RI NOMOR 06 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN DKPP RI NOMOR 06 TAHUN 2020.pdf |