Nomor Perkara | : | 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 |
Pokok Perkara | : | Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu |
Pemohon | : | Samsang, Aflina Mustafainah dan Abd. Rahman |
Amar Putusan | : | |
Status | : | Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
Tgl Putusan | : | 02 Januari 2023 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU PROV. SULSEL NO. 001 TAHUN 2022.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 011/PS/BWSL.SULSEL.27.00/I/2019 |
Pokok Perkara | : | 1. Bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalah mengenai obyek permohonan yang disengketakan Pemohon tentang Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12/PL.Ol.4-Kpt/73/Prov/I/Tahun 2019 dimana Pemohon dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dalam Daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Bahwa sesungguhnya Pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu : Pasal 182 huruf g. |
Pemohon | : | H. Andi Ilhamsyah Mattalatta |
Amar Putusan | : | I. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya; 2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 12/PL.Ol.4-Kpt/73/Prov/I/Tahun 2019 dimana Pemohon dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dalam Daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwaldlan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Pada pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari setelahdibacakannya putusan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 28 Januari 2019 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 011 TAHUN 2019.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 011 TAHUN 2019.pdf |
Nomor Perkara | : | 008/PS/BWSL.SULSEL.27.00/IX/2018 |
Pokok Perkara | : | 1. Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 c ayat (2); 2. Bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat 1; 3. Bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 240 huruf g; 4. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 4/PPU-VII/2009 tertanggal 24 Maret 2009; 5. Pelarangan mantan narapidana Bandar Narkoba, Kejahatan seksual terhadap anak, atau Korupsi menjadi Caleg DPD, DPR, DPRD hanya diatur oleh PKPU bukan dalam Undang-undang Pemilu dengan demikian secara hierarki aturan semestinya tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan diatasnya Undang-Undang, olehnya itu PKPU No. 20 tahun 2018 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; 6. Secara tersurat diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2) pasal 28 c Ayat (2), Pasal 28 d Ayat ( 1) dan (3) Pasal 28 e ayat (3) Peraturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak azasi warga negaranya, khususnya dalam keterlibatan pemerintah untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu, Pilpres dan Pilkada; 7. Sebagai Yurisprudensi bagi BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus hukum yang sama terkait Keputusan Panwaslih Provinsi Aceh tertanggal 09 Agustus 2018 yangtelah mengabulkan Permohonan Abdulah Puteh dengan membatalkan Putusan KIP Aceh berdasarkan Berita Acara Nomor 152/PL.Ol.4-BA/ 11/Prov/VII/2018 tetang hasil verifikasi keabsahan syarat Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2019 yang mencoret Abdulah Puteh sebagai Bacaleg DPD RI; 8. Yurisprudensi selanjutnya adalah BAWASLU Toraja Utara membatalkan Putusan KPU berupa Berita acara terkait TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Bacaleg JK Tondok sebagai Calon legislatif Pada Pemilu 2019 dari Partai PKPI; 9. Putusan MA yang mencabut dan membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tentang Caleg TIPIKOR. |
Pemohon | : | Drs. H. Andi Patabai Pabokori |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan , Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 118/PL.01.4-Kpts/73/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 terbatas yang tidak mencantumkan Sdr. Dr. Muhlis, SE.,MBA dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Tiga) sepanjang Pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon untuk dan atas nama sdr. Dr.Muhlis, SE.,MBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Merintahkan Termohon untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untu memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon terbatas untuk dan atas nama sdr. Dr.Muhlis, SE.,MBA untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Tiga) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan Termohon untuk memverifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon terbatas untuk dan atas nama sdr. Dr.Muhlis, SE.,MBA; 5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan sdr. Dr.Muhlis, SE.,MBA sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Tiga) sepanjang pemohon telah melengkapi persyaratan pencalonan dan syarat calon terbatas untuk dan atas nama sdr. Rahmanuddin. DH, S.Sos. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat tiga hari sejak di bacakan. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 11 Oktober 2018 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 008 TAHUN 2018.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 008 TAHUN 2018.pdf |
Nomor Perkara | : | 001/PS/PEMILU/DPD/BWSL.SULSEL.27.00/06/2018 |
Pokok Perkara | : | a) Adanya dukungan Pemohon sebanyak 24 (dua puluh empat) Dukungan KTP yang berada di Kel/ Desa Kasimbong Kabupaten Luwu Utara itu gagal upload karena tidak ada solusi dari termohon dan Tidak diverifikasi Oleh Termohon; b) Adanya temuan ganda external sebanyak 74 (tujuh puluh empat) oleh termohon sedangkan oleh pemohon telah dikosongkan semua fitur kegandaan serta adanya perbedaan jumlah verivikasi administrasi termohon dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi KPU Kabupaten Pinrang. |
Pemohon | : | Hermansyah, SE. |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian; 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerima dukungan Pemohon sebanyak 24 (dua puluh empat) pendukung yang memiliki KTP beralamat Desa Kasimbong Kabupaten Luwu Utara, untuk selanjutnya dilakukan Penelitian Administrasi; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon menghadirkan pendukungnya sebanyak 14 (empat belas) orang yang tidak ditemukan pada masa klarifikasi karena ganda external di KPU Kabupaten Pinrang untuk diklarifikasi; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat 3(tiga) hari sejak dibacakan. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 18 Juni 2018 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 001 TAHUN 2018.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN BAWASLU SULSEL NOMOR 001 TAHUN 2018.pdf |