KPU KABUPATEN PINRANG MELAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN INTERNAL PENYELENGGARA BADAN ADHOC PPK DAN PPS

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Inegritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pantia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sehubungan dengan hal tersebut Anggota KPU Kabupaten Pinrang yang terdiri dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Divisi Sodiklih, Parmas dan SDM melakukan evaluasi pengawasan internal terhadap penyelenggara Badan Adhoc pada hari Selasa 7 November 2023 di Ruangan Ketua KPU Kabupaten Pinrang. Adapun Penyelenggara Badan Adhoc yang dipanggil untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu PPK Duampanua, PPK Lembang, PPK Mattiro Bulu dan PPS Desa Basseang.