Sosialisasi Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022

Pinrang, (18 Mei 2022) Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang mengadakan Sosialisasi Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diikuti oleh Sekretaris KPU, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kab. Pinrang. 
Pembahasan produk hukum kali ini dipimpin oleh Sekretaris KPU sekaligus menjadi Moderator dan yang menjadi Narasumber pada Sosialisasi kali ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM yang berlangsung di Media Centre KPU Pinrang. Erlina Arief selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kab. Pinrang menyampaikan bahwa Sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar seluruh ASN KPU Kab. Pinrang secara bersama- sama dapat memahami beberapa ketentuan yang telah diubah pada juknis sebelumnya diantaranya, laporan kinerja harian secara manual / elektronik dan ketentuan jam kerja. Setelah pelaksanaan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai terutama jam kerja kehadiran dan kinerja pegawai negeri sipil di lingkup Sekretariat KPU Pinrang. Kegiatan ini berlangsung pukul 08.30 sampai selesai. Masmuda, Sekretaris KPU Pinrang juga menambahkan bahwa kedepannya kita akan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 tentu kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. (Ab)