Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting

Pinrang, (02 Agustus 2022), Rapat Koordinasi Mitigasi Resiko terhadap Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mengagendakan Rapat Koordinasi dengan melibatkan 24 (dua puluh empat) KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Ismail Masse selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM serta dihadiri oleh Upi Hastati Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara daring serta Julita Rahayu selaku Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 
Acara berlangsung pukul 09.00 wita, dengan mengundang 24 Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta 24 Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, hadir melalui daring Anggota KPU Kabupaten Pinrang Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant) di dampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pinrang (Erlina Arief).
Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Verifikasi Parpol tentu akan berkonsekuensi pada permasalahan hukum. Faisal juga mengingatkan bahwa Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dimulai dengan tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu yang proses pendaftaran partai politik dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 di KPU RI. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, dimana proses pendaftaran dan penetapan merupakan kewenangan KPU RI sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi yang terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sejalan waktu, Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik memastikan proses verifikasi tersebut berjalan meskipun tidak terlibat secara teknis terutama dalam proses penanganan sengketa/permasalahan hukum.(Ab)