RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI PKPU NO. 8 TAHUN 2019

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- KPU Kota Parepare menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (25/6) melalui media virtual teleconference Zoom.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. "Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana utamanya sekretariat KPU kabupaten/kota dapat bersinergi dalam hal memfasilitasi kegiatan-kegiatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum baik di provinsi maupun kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga sebagai langkah kita mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nantinya", ungkap Ismail Masse.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Organisasi dan SDM Fatmawati dalam pembukaannya mengatakan "Kegiatan ini untuk menyegarkan kembali orientasi kita terhadap tata kerja di KPU dan juga dalam rangka mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kita, mekanisme-mekanisme kerja kita agar jalannya organisasi atau kelembagaan ini dapat berjalan lebih baik lagi.”