SESI KETUJUH KELAS VIRTUAL BELAJAR HUKUM DAN PEMILU

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi ketujuh yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara daring, Kamis (2/9).

Kegiatan yang dibuka dan dipandu oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Kelas Virtual ini menghadirkan narasumber Uslimin, Anggota KPUProvinsi Sulawesi Selatan dengan materi “Bagaimana KPU Menyusun Data, Memutakhirkan, dan Memelihara Daftar Pemilih?".

"Perlu Divisi Hukum KPU mengetahui Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) agar pengetahun tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pemilu komprehensif selaku penyelenggara Pemilu" ujar Upi Hastati dalam  sambutannya.

Selanjutnya diawal materi narasumber memaparkan perkembangan Pemilih dalam Pemilu pada tiap fase yakni fase sebelum kemerdekaan, awal kemerdekaan hingga Pemilu Nasional begitu juga dengan model daftar Pemilih di Indonesia.

"Pentingnya Daftar Pemilih Berkelanjutan yakni kemajuan data dan teknologi, keterbukaan setiap saat sehingga kecurigaan terminimalisir, potensi manipulasi terminimalisir, dan kerjasama multipihak semakin efektif karena pertukaran ata tidak hanya saat tahapan Pemilu", ungkap Uslimin.

Uslimin memaparkan beberapa problematika dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan seperti proses yang lama, butuh biaya besar (mahal), tingkat kompleksitas yang tinggi dan hal tersebut berpengaruh pada legitimasi perolehan kursi. Hal lain yang dipaparkan Uslimin yakni problematika regulasi DPB dan penguatan regulasi DPB. Kegiatan kelas vitual ini dilanjutkan dengan sesi diskusi (tanya-jawab) dengan Peserta KPU Kab/Kota se-Sulawesi Selatan.