SESI KELIMA KELAS VIRTUAL DISKUSI HUKUM DAN PEMILU

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi kelima yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara daring, Kamis (19/08).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Kelas Virtual ini menghadirkan narasumber Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan materi “Kajian Penanganan Sengketa Administrasi Pemilu".

Diawal pemaparannya Haysim Asy'ari mengatakan, "Salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu profesional dengan indikator pengetahuan dan pengalaman oleh karena itu peningkatan kapasitas dan penambahan ilmu pengetahuan itu sangat penting. Penyelesaian sengketa Pemilu di Undang-Undang Pemilu terdapat banyak "pintu" untuk mencari keadilan Pemilu". Sengketa Pemilu jangan dinilai negatif tapi harus dimaknai sebagai kemajuan peradaban karena jalur yang ditempuh yakni jalur hukum bukan kekerasan.

Narasumber  juga menghimbau agar Penyelenggara Pemilu untuk mulai mempelajari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai sinkronisasi UU Pemilu, begitu pula penting untuk mengetahui UU kearsipan sehingga dokumen dan arsip kepemiluan tertata dengan rapi memudahkan penyediaan informasi dan pertanggungjawabannya.

Pelaksanaan Kelas Virtual ini merupakan kelas belajar virtual pemberian materi yang telah diagendakan seminggu sekali yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.