SESI KEEMPAT KELAS VIRTUAL DISKUSI HUKUM DAN PEMILU

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi keempat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di SulawesiSelatan secara daring, Kamis (12/08).

 

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati.  Pada sesi kali ini, KPU Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T (Ketua Komisi II DPR RI) dengan materi “Desain Regulasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024”.

Dalam pemaparannya, Ahmad Doli menyampaikan pada tahun 2024 penyelenggaraan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak. Hal ini tentu membutuhkan banyak energi dalam melaksanakan agenda yang padat ini. Narasumber melanjutkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan desain Pemilu 2024.

Ahmad Doli juga memaparkan beberapa isu desain Pemilu 2024 yakni: pertama, terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Kedua, terkait budget atau anggaran yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketiga, mengenai regulasi atau aturan hukum, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi rencana revisi atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undangan No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mungkin ada beberapa revisi dari segi regulasi yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Diakhir kesempatan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan apresiasi terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menyelenggarakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu ini sebagai pembekalan dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, ia juga mengajak kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kerumitan dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.