Pangkajene, 23 September 2021, Bertempat diruang Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pukul 14.00 Wita, Kamis tanggal 23 September 2021, Penanggungjawab Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Saharauddin Hafid didampingi oleh Kasubag Hukum beserta Staf mengikuti kegiatan lanjutan Sesi ke Sepuluh Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu melalui virtual meeting dengan Aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dengan Narasumber Bapak Tasrif dari KPU Kabupaten Gowa.
Materi yang akan didiskusikan pada kegiatan virtual tersebut yaitu mengenai Standar Operasional Prosedure (SOP) Kode Etik Penyelenggara, mengawali arahannya Tasrif menyampaikan poin-point penting berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara salah satunya adalah bahwa yang menjadi Dasar Hukumnya (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 (3) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, “ujarnya menjelaskan.
Dia menambahkan bahwa Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, salah satu peserta diskusi dari KPU Kabupaten Palopo menyampaikan pendapatnya bahwa berkaitan dengan SOP Kode Etik Penyelenggara untuk menjadi pemahaman kita bersama agar dalam bekerja unsur savetynya itu betul-betul bisa menjamin kita bekerja dengan aman tanpa ada lagi kasus perkasus, jangan sampai kasus yang satu ditangani hasilnya nanti kita lagi yang dikasuskan sebagai penyeleggara,”ucapnya.
Di tempat terpisah Upi menyampaikan, Bahwa di PKPU No 8 Tahun 2019 menegaskan kembali bahwa penanganan pelanggaran kode etik ini pintunya ada dua Pertama lewat penanganan internal dan Kedua lewat aduan, jadi SOP kita sebenarnya dibahasakan sudah ada pengawasan internal jadi ketika memang sudah mengetahui tidak lagi menunggu adanya laporan sudah memang dibuka ruangnya, “ tuturnya.
Terakhir Closing Statement dari Komisioner KPU Kabupatrn Takalar bahwa sebagai pelaksana dari kegiatan Nasional terkait Pemilihan baik Pemilu maupun Pemilukada maka pada dasarnya ada 3 hal yang harus kita pegang teguh agar terhindar dari segala permasalahan 1. Taat Regulasi 2. Jaga Independensi 3. Tertib administrasi selaku pelaksana.