Pangkajene 29 Juni 2021, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengikuti Rapat KoordInasi monitoring dan evaluasi pengelolaan Website JDIH yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Via Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Helpdesk KPU Kabupaten Pangkep dihadiri oleh Burhan (Ketua KPU Pangkep), Saharuddin Hafid ( Anggota KPU Divisi Hukum), Mansyur (Kasubag Hukum) dan Nirwana (Operator JDIH).Selasa 29 Juni 2021.
Rakor yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mengevaluasi perkembangan pengelolaan JDIH dilingkup KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan sekaligus memberikan masukan serta pendampingan terkait pengelolaan JDIH, dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faizal Amir, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati, Julita Rahayu (Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan) dan diikuti secara virtual oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya Upi Hastati menyampaikan dengan adanya Rakor Evaluasi ini diharapkan mampu memberikan informasi dan referensi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH beliau juga mengimbau agar tetap melakukan Proses Upload setiap adanya produk hukum yang dihasilkan dalam setiap Tahapan Pemilu, dilanjutkan evaluasi dari masing-masing satker secara bergantian. terkait pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota, penjelasan tentang produk hukum yang diupload, Website JDIH yang masih dalam proses pemeliharaan oleh KPU RI dan penjelasan tentang penyusunan abstrak.
Apresiasi juga diberikan kepada beberapa KPU Kabupaten/Kota dalam capaian kinerja dalam pengelolaan Website JDIH, meskipun diakui masih banyak kekurangan dan kedepan agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat JDIH merupakan salah satu sumber informasi tentang Kepemiluan dan menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat mudah dan akurat.