Enrekang, 18 Desember 2021. Komisi Pemiliah Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Kapasitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serta Evaluasi Pengelolaan JDIH. Rakor dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Operator dan Komisioner Divisi Hukum dari 12 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Upi Hastuti selaku Penanggung Jawab Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam pembukaan Kegiatan ini Ibu Upi menyampaikan Ucapan terima kasih atas partisipasi teman-teman KPU Kabupaten dan Kota yang telah hadir diacara Kegiatan Rakor. Beliau Juga mengapresiasi Kabupaten dan Kota atas capaian yang telah dicapai dalam pengelolaan JDIH yang semakin baik, dan berperan aktif dalam mendukung, meningkatkan pengelolaan JDIH, ”Jelasnya. JDIH merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat kepada masyarakat,”tambahnya.
Beliau juga menyampaikan arahan terkait pentingnya meningkatkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum,’JDIH merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum, serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU maupun KPU kabupaten dan Kota,"ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir menambahkan dan memberikan masukan terkait pentingnya dan bagaimana meningkatkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi serta langkah-langkah strategis yang dapat mendukung peningkatan pengelolaan JDIH.