Pangkajene, 10 September 2021, Bertempat diruang Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pukul 14.00 WITA pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengikuti kegiatan lanjutan Sesi ke Delapan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu,” Konsep Desain Penyederhanaan Surat Suara” melalui virtual meeting dengan Aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dengan Narasumber Ibu Evi Novida Ginting.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Faisal Amir, Kegiatan kelas virtual ini adalah tujuan awalnya di desain secara internal saja kemudian berkembang karena menjadi kebutuhan teman-teman, kemudian mengundang dari pihak luar yang dianggap cakap dalam memberikan materi, Salah satu hal rumit dalam penyelenggaraan Pemilu adalah dalam hal desain surat suara karena surat suara adalah media untuk menyampaikan hak pilih, kemudian yang menjadi hasil akhir surat suara adalah sangat penting karena ini adalah bentuk pengejawantahan daripada pemilih untuk memastikan hak Konstitusi mereka,”terangnya.
KPU RI akan memberikan gagasan baru untuk desain surat suara yang lebih sederhana untuk menjawab tantangan dan kebutuhan Pemilu yang lebih cepat dan lebih transparan sehingga ini akan menjadi karya fundamental untuk kelangsungan masa depan demokrasi di Indonesia, sehingga kita akan mejadi pelaku-pelaku sejarah, semoga menjadi khazanah ilmu baru bagi kita semua yang semakin kaya gagasan dan narasi dalam mendorong desain surat suara yang lebih sederhana untuk Pemilu yang akan datang,” Ujarnya sekaligus membuka kegiatan.
Beliau pun mempersilahkan Ibu Evi untuk memberikan arahan terkait Diskusi Virtual hari ini, Mengawali arahannya ibu evi menyampaikan kepentingan kita untuk penyederhanaan surat suara sebenarnya adalah bagian dari roadmap Sirekap, Kedepan Pemilu harusnya lebih cepat, murah, mudah, tranparan dan akuntabel, Setelah kita melakukan evaluasi Sirekap pasca Pemiu 2020 yang lalu dan dalam rangka mempersiapkan Sirekap dan persoalan-persoalan teknis dari Pemilu ke Pemilu maka perlu dilakukan kajian secara menyeluruh sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentu kita sudah punya panduan yang jelas kalau kita ingin melakukan kebijakan-kebijakan dan perubahan-perubahan dalam teknis penyelenggaraan Pemilu, “ucapnya, Kita harus mencari solusi-solusi atas permasalahan yang dihadapi, jangan kita mempertahankan hal yang kemudian sudah tidak mampu lagi dengan perkembangan zaman. Menjadi satu pemikiran bahwa peluang kita untuk mencapai substansi Pemilu itu sendiri dan demokrasi tentu bukan soal prosedural saja dengan melakukan langkah-langkah perbaikan tata cara teknis penyelenggaraan kita, “ujarnya menjelaskan.
Diakhir acara Bu Upi selaku Penaggungjawab Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan,” tentunya kita sudah punya pondasi tentang bagaimana gambaran desain pelaksanaan Pemilu kita kedepan, bahwa sudah menjadi tuntutan bagi penyelenggaara Pemilu agar kompleksitas Pemilu itu bisa diurai, tutup Bu Upi mengakhiri kegiatan.