RAPAT KOORDINASI BIDANG KEPEGAWAIAN KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE SULAWESI SELATAN

Pangkajene, 22 Maret 2022, Bertempat diruang Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sub Bagian Hukum & SDM mengikuti  Rapat  Disiplin Kerja PNS dan Penyusunan SKP 2021 melalui virtual meeting yang  diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi  Selatan. Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Mengawali acara ini  Kabag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Ismail Masse berpesan kepada para pegawai agar kedisiplinan ini sudah seharusnya ditegakkan dikalangan pegawai. Selain merupakan kewajiban sebagai PNS, Kedisiplinan juga sangat besar artinya bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas peningkatan kinerja seluruh pegawai.

Beliau juga mengimbau agar PNS terus berusaha meningkatkan kedisiplinan dalam pemberlakuan absen dengan sistem Finger Print. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan diharapkan agar para pegawai  dapat memahami secara cermat peraturan dan tata tertib khususnya mengenai mekanisme absensi dilingkungan KPU. Khususnya pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja termasuk tindakan dan prosedur pajabat yang berwenang menghukum bagi setiap pegawai.