Nomor Perkara | : | 103/DKPP-PKE-VII/2018 |
Pokok Perkara | : | Bahwa KPU Kota Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, dengan kata lain Rekomendadsi Panwaslu Kota Palopo Ditolak melalui Rapat Pleno. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Palopo telah melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “KPU dalam peyelenggaraan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”. Ketentuan Pasal 14 Huruf j UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum yang berbunyi: “KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu”. Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya KPU Kota Palopo seharusnya lebih menaati keputusan Panwaslu Kota Palopo, karena Panwaslu Kota Palopo adalah lembaga penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada bukan justru menaati rekomendasi Dirjen OTDA, atau jika KPU menolak rekomendasi Panwaslu |
Pemohon | : | Hamzah |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 05 Juli 2018 |
File Putusan | : | putusanno.103tahun2018_kpukotapalopo.pdf |
Resume | : | Resume 103 DKPP-PKE-VII 2018.pdf |
Nomor Perkara | : | 98/DKPP-PKE-VII/2018 |
Pokok Perkara | : | Bahwa Pengadu menduga kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu tersebut secara sistematis, terstruktur dan massif terhadap perubahan data pemilih, penghilangan hak konstitusional pemilih, adanya pemilih ganda dan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan secara tidak prosedural dan senyatanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas penyelenggara pemilihan |
Pemohon | : | 1. Judas Amir, 2. Rahmat Masri Bandaso |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haedar Djidar selaku Ketua KPU Kota Palopo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 10 April 2018 |
File Putusan | : | putusanno.98tahun2018_ketuakpukotapalopo.pdf |
Resume | : | Resume 98 DKPP-PKE-VII 2018.pdf |
Nomor Perkara | : | 190/DKPP-PKE-III/2014 |
Pokok Perkara | : | Bahwa ada Perubahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo |
Pemohon | : | Ilyas Ante |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 9 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Haidar Djidar, Samsul Alam, Faisal, Muh. Amran Annas, dan Rahmansyah selaku ketua dan anggota KPU Kota Palopo; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 08 September 2014 |
File Putusan | : | putusanno190tahun2014_kpukotapalopo.pdf |
Resume | : | Resume 190 DKPP-PKE III 2014.pdf |
Nomor Perkara | : | 48/DKPP-PKE-III/2014 |
Pokok Perkara | : | Bahwa ada indikasi komisioner KPU Kota Palopo melakukan pembiaran atas beberapa perkara dengan indikasi penggelembungan suara di beberapa kecamatan dengan tidak memproses di beberapa tempat (bukti dokumen: C1 KPPS, rekap D PPS). Para Teradu dalam perkara ini adalah KPU Kota Palopo, Panitia Pemungutan Suara (Ketua KPU Palopo Haidar Jidar beserta Anggotanya Samsul Alam dan Muh. Amran Annas) dilaporkan karena telah turut campur tangan dan menghentikan proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Panwaslu Palopo kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bara atas dugaan penggelembungan suara |
Pemohon | : | Amiruddin Alwi, SE |
Amar Putusan | : | 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Haedar Djidar (Ketua KPU Kota Palopo), Teradu III atas nama Muh. Amran Annas (Anggota KPU Kota Palopo), Teradu IV atas nama Sumarsono (Ketua PPS Kel. Rempoang, Kec. Bara), dan Teradu V atas nama Husna M (Ketua PPS Kel. Penggoli); 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II atas nama Samsul Alam (Anggota KPU Kota Palopo); 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 17 Mei 2014 |
File Putusan | : | putusanno48tahun2014_kpukotapalopofx.pdf |
Resume | : | Resume 48 DKPP-PKE-III 2014.pdf |
Nomor Perkara | : | 24/DKPP-PKE-III/2014 |
Pokok Perkara | : | Bahwa Pengadu menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas nama Sawal yang terjaring razia Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh petugas kepolisian |
Pemohon | : | HISMA KAHMAN, S.H., MH |
Amar Putusan | : | 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sawal selaku Anggota KPU Kota Palopo; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |
Status | : | Berkekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 14 April 2014 |
File Putusan | : | putusankpukotapalopo.pdf |
Resume | : | Resume 24 DKPP-PKE-III 2014.pdf |