Kelas Virtual Kedua Hadirkan Dua Ketua Pengadilan

PALOPO -- KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali melaksanakan kelas virtual hukum dan kepemiluan untuk yang kedua kalinya, Kamis (29/07/2021).

Kelas virtual kali ini terasa istimewa karena menghadirkan dua ketua pengadilan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Oyo Sunaryo dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena. Keduanya mengulas tentang kewenangan masing-masing pengadilan dalam menangani perkara pemilu mau pun pemilihan.

Ketua PTTUN Makassar, Oyo Sunaryo menjelaskan jika PTUN/PTTUN memiliki kewenangan dalam konteks gugatan pemilu (electoral challenge) sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan pemilu yakni terpenuhinya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Sengketa proses pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang TUN pemilu antara calon peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU) akibat dikeluarkannya keputusan baik oleh KPU RI, Kapu Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota," terang Oyo Sunaryo.

Demikian halnya dengan pemilihan atau pilkada, PTUN menangani sengketa TUN yang timbul antara peserta pasangan calon gubernur/wakil gubernur, pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon walikota/wakil walikota dengan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu Ktua PN Makassar, Faris Hidayat Sopamena juga menguraikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menangani tindak pidana baik tindak pidana pemilu mau pun tindak pidana pemilihan atau pilkada.

"Pengadilan Negeri berkewenangan menangani dua-duanya (tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilihan). Dan yang diadili adalah hanya yang berkaitan dengan tindak pidananya saja bukan di luar itu, seperti sengketa proses atau hasil", jelasnya.

Hanya saja lanjut Farid, khusus peanganan perkara tindak pidana pemilu atu pemilihan Pengadilan Negeri hanya diberi waktu paling lama 7 hari sejak pelimpahan perkara untuk memutus perkara. "Maka biasanya sidangnya dilaksanakan pada malam hari dan majelis hakim yang menanganinya pun adalah hakim khusus yang memahami kepemiluan dan ditetapkan melalui keputusan Ketua MA", sebutnya.

Sebelumnya Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir berharap agar kelas virtual hukum dan kepemiluan yang digagas teman2 divisi hukum kabupaten/kota se Sulsel bisa menjadi sarana meningkatkan keilmuan dan pemahaman dibidang hukum kepemiluan sehingga menjadi bekal dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. "Untuk pertamakalinya sebuah kegiatan di lingkup KPU Sulsel menyandingkan dua Ketua Pengadilan sebagai pemateri dan ini hal yang sangat luar biasa.

Terpisah Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail mengakui kelas virtual ini sangat bermanfaat terutama dalam menambah ilmu dan wawasan tentang hukum dan kepemiluan. "Apalagi hadirnya dua pemateri Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Ketua PTTUN Makassar, ilmu dan pengalaman keduanya sangat membuka wawsan kami selaku penyelenggara", kuncinya.(isw)