Nomor Perkara | : | 159-PKE-DKPP/VII/2021 |
Pokok Perkara | : | Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros Bahwa teradu I dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maros telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali oleh teradu I Bahwa Teradu I diduga tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik, karena yang bersangkutan malas masuk kantor Bahwa Teradu I diduga terindikasi memberikan bantuan biaya cetak spanduk pada salah seorang Oknum Caleg pada Pemilu 2019 Bahwa Teradu II diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dengan melakukan kegiatan Rangkap Jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan yang bersangkutan melakukan ini sejak periode pertama sebagai anggota KPU (2014-2018). Bahwa Teradu II diduga sejak ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU Maros periode keduanya pada tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih menjalankan jabatan sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Maros Bahwa teradu II diduga telah menyalah gunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros). |
Pemohon | : | Muhammad Kahar Arifin |
Amar Putusan | : | |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |
Tgl Putusan | : | 01 September 2021 |
File Putusan | : | DKPP NO159 TAHUN 2021.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN 159 TAHUN 2021.pdf |
Nomor Perkara | : | 88-PKE-DKPP/IX/2020 |
Pokok Perkara | : | Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 95-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/IX/2020 |
Pemohon | : | Fadhila Amalia |
Amar Putusan | : | Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Syaharuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Umar, Teradu IV Mujaddid, dan Teradu V Meilany selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | |
Tgl Putusan | : | 04 November 2020 |
File Putusan | : | DKPP NO 88 TAHUN 2020.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN 88 TAHUN 2020.pdf |
Nomor Perkara | : | 138-PKE-DKPP/VI/2019 |
Pokok Perkara | : | Bahwa Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPKKPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Petitum Pengadu Bahwa Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh Para Saksi sehingga dikeluarkanlah surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh ketua kpu kabupaten maros Tertanggal 5 Mei 2019 Bahwa pada Hari Jum’at, Pada Tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa bawaslu kabupaten maros melalui persidangan telah memerintahkan kpu kabupaten maros untuk menghadirkan formulir model a.dpk-kpu dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara di hadapan persidangan selanjutnya, namun oleh pihak komisioner kpu kabupaten maros tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU |
Pemohon | : | Muhammad Ilyas |
Amar Putusan | : | |
Status | : | Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |
Tgl Putusan | : | 07 Agustus 2019 |
File Putusan | : | DKPP NO 138 TAHUN 2019.pdf |
Resume | : | RESUME PUTUSAN 138 TAHUN 2019.pdf |