Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
29
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NOMOR 52/PP.05.1-Kpt/7309/Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KELURAHAN TURIKALE DAN PETTUADAE KECAMATAN TURIKALE, DESA BORIMASUNGGU KECAMATAN MAROS BARU, KELURAHAN BONTOA KECAMATAN BONTOA, DESA BONTO TALLASA KECAMATAN SIMBANG, DESA BATU PUTIH KECAMATAN MALLAWA, KELURAHAN BORONG, DESA LEKOPANCING DAN PURNAKARYA KECAMATAN TANRALILI, DESA BONTO BUNGA KECAMATAN MONCONGLOE, KELURAHAN HASANUDDIN DAN DESA TENRIGANGKAE KECAMATAN MANDAI, DESA TELLUMPOCCOE KECAMATAN MARUSU KABUPATEN MAROS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
52/PP.05.1-Kpt/7309/Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros
Keterangan Status