Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat daring Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diikuti sebanyak 24 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan.
Rapat Evaluasi dibuka oleh Komisioner Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati yang dalam pemaparannya posisi JDIH di lingkungan KPU sebagai media edukasi bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan internal KPU itu sendiri. Oleh karena itu pengelolaannya perlu dimaksimalkan dan sebagai inventaris data digital ditiap-tiap KPU itu sendiri.
Marini Abdullah Kasubag Divisi Hukum KPU Kota Makassarkan melaporkan tentang perkembangan website JDIH KPU Kota Makassar sebagai berikut : Keputusan KPU kota Makassar yaitu; pada tahun 2015 yang telah di unggah sebanyak 1 keputusan, tahun 2016 sebanyak 1 keputusan, tahun 2017 sebanyak 1 keputusan, tahun 2018 sebanyak 8 keputusan, tahun 2019 sebanyak 47 keputusan, tahun 2020 sebanyak 173 keputusan dan tahun 2021 sebanyak 1 keputusan, total 232. Adapun Putusan dari Bawaslu Kota Makassar sebanyak 2 keputusan dan PTUN 1 putusan. Berita berjumlah 13 yg terbaru di bln juli ada 4 berita.
Tak lupa Upi Hastati mengingatkan jajarannya di 24 KPU Kabupaten/ Kota untuk mengikuti kegiatan kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu pada kamis, 29/07/21. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan dalam bidang hukum dan kepemiluan yang menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu, dari Pengadilan Negeri Makassar (PN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTUN).