Enrekang, 18/12/21. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang secara Luring guna melengkapi kekurangan produk hukum pada rakor sebelumnya yang terlaksana pada kamis, 9/12/21 secara daring.
Anggota KPU Provinsi SulSel Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati dalam pembukaannya mengucapkan terima kasih atas partisipasi teman-teman dari 14 KPU Se SulSel yang telah hadir di Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Enrekang dan telah mengupload Surat Keputusan masing-masing guna memenuhi kebutuhan informasi kepada masyarakat khususnya di Divisi Hukum dan Pengawasan serta terima kasih kepada KPU Kota Makassar yang memiliki kelengkapan produk hukum sebanyak 500 Surat Keputusan yang membuat KPU Provinsi SulSel menjadi peringkat kelima di KPU Republik Indonesia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi SulSel mengatakan kita memasuki suatu masa revolusi informasi digitalisasi maka KPU juga harus mengikuti perkembangan saat ini dengan menyediakan sistem informasi kepada masyarakat berbasis digital seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/Kota. Atas kerja keras teman-teman di 24 KPU Kabupaten/Kota yang telah menguploafd produk-produk hukum dilaman web JDIH masing-masing.
“Kedepannya semoga kita bisa melengkapi lebih banyak lagi produk-produk hukum dan mampu menjadi lebih baik dan berada diposisi pertama di KPU RI,” tambahnya.
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abd. Rahman memaparkan hasil evaluasi laman Web JDIH KPU Kota Makassar sebagai berikut;
1. Jumlah Keputusan yang telah terupload sebanyak 516 Keputusan
2. Watermark sebanyak 516
3. Not Found nihil
4. Jumlah Putusan sebanyak 3, dan
5. Resume sebanyak 3.