Makassar, 23/09/21. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi ke sepuluh dengan tema "Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara" dengan narasumber dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gowa, Tasrif SH.
Diskusi dibuka oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi SulSel, Julita Rahayu yang dalam pembukaannya mengatakan pada peserta untuk tetap aktif menanggapi diskusi yang disampaikan oleh pemateri.
Tasrif dalam pemaparannya mengungkapkan adapun beberapa Regulasi yang telah diatur untuk menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara salah satunya pada Pasal 106 tim Pemeriksa meneliti dan mengkaji materi laporan dan/atau pengaduan, dan/atau laporan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS, paling lama 1 (satu) hari SETELAH tim Pemeriksa dibentuk.
Upi Hastati, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU SulSel menambahkan penanganan pelanggaran-pelanggaran kode etik ini juga menjadi objek oleh DKPP dan kita di KPU 24 Kabupaten/Kota tidak boleh main-main dan kita harus memahami betul SOP, kita berharap pada diskusi tentang SOP ini bisa menjadi perangkat untuk kita menjadi selangkah lebih maju dari KPU Provinsi lainnya dan mampu menyelesaikan beberapa masalah di Pemilu 2024 nanti.