Rapat monitoring dan evaluasi lanjutan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti 24 KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan, Selasa, 29/06/21.
Rapat dibuka oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati yang dalam pembukaannya mengatakan rapat evaluasi lanjutan ini penting untuk meningkatkan digitalisasi dokumen pada situs JDIH masing-masing KPU se Sulawesi Selatan dan tak lupa mengingatkan satkernya di 24 Kabupaten/ Kota untuk melengkapi dokumen yang akan di unggah ke laman JDIH masing-masing.
“ Untuk KPU Kota Makassar telah mengunggah sebanyak 122 keputusan di tahun 2020, 1 keputusan di tahun 2021, 2 keputusan di tahun 2019, 2 putusan Bawaslu Kota Makassar dan 1 putusan PTUN, tambahnya.”
Abd. Rahman anggota Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Hukum melaporkan pada rapat, timnya telah mampu menemukan beberapa dokumen yang telah di identifikasi antaranya pada tahun 2013 sebanyak 75 keputusan, 2016 sebanyak 1 keputusan, 2018 sebanyak 67 keputusan dan 2019 sebanyak 65 keputusan yang telah di pindai yang kemudian akan di unggah ke laman JDIH KPU Kota Makassar.