Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu Tahun 2009, 2014 dan Tahun 2019

Makassar, 30/06/22. Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Wawasan Kepemiluan serta Pengelolaan Informasi Hukum dan Kepemiluan dalam menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kelas virtual ini dilaksanakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 10:00 WITA, kegiatan ini untuk menunjang Pengetahuan dan kelancaran kerja-kerja di Divisi Hukum & Pengawasan selama proses Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang menjadi peserta pada diskusi hari ini adalah 24 KPU Kab/kota se-Sulawesi Selatan dan  Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan, Kelas Virtual yang ke-12 kalinya ini atau perdana di Tahun 2022 setelah melakukan 11 kali pertemuan di tahun 2021, merupakan salah satu bentuk diskusi yang  membahas isu-isu hukum yang terjadi pada Pemilu. Tema pada hari ini ialah " Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu Tahun 2009, 2014 dan Tahun 2019." Ikut serta dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifudin.

"Penggantian Calon Terpilih terjadi apabila orang itu telah meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR dan DPRD, dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa  politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Afifudin.