Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Makassar, 09/11/21. Komisi Pemilihan Umum Purbalingga mengadakan Webinar  dengan tema “Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Kegiatan ini bertujuan untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Adapun yang menjadi narasumber yaitu, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si.,Ph.D anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Arif Wibowo, S.H Anggota DPR RI Komisi II dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.Hum. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T dalam pembukaannya menyampaikan Tahun 2024 sebagai tahun politik yang didalamnya ada Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR dan Pilkada. Agar tahapan berjalan dengan baik pentingnya kita membahas bersama tentang kesiapan Regulasi dalam pemilihan mendatang.

Lebih lanjut, “dalam membentuk PKPU diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam proses penyusunannya harus dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI”, tambahnya.

 Hasyim Asy’ari memaparkan pentingnya penyusunan dan menyempurnakan draft PKPU terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir. KPU mempunyai waktu yang cukup untuk berkoordinasi dan melaksanakan Bimtek kepada KPU dan jajaran dibawahnya termasuk Badan AdHoc.

Muhammad Fauzan juga menjelaskan peraturan yang baik itu tidak boleh multitafsir, tidak diskriminatif dan menguntungkan semuanya. Dan perlunya membuat sistem Pemilu yang lebih sederhana agar biaya politiknya tidak tinggi atau lebih murah dan sosialisasi harus dilakukan secara massif.