Makassar, 05/04/22. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian bersama 24 KPU Kab/Kota se-Sulawesi Selatan sekaligus Sidak Absensi Kedisiplinan Pegawai secara daring pada tanggal 05 April 2022 pukul 09:00 WITA.
Rapat ini sebagai bentuk monitoring kedisiplinan seluruh pegawai KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan khususnya terkait Absensi Pegawai sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022.
Ismail Masse, Kabag Hukum & Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih kepada para Kasubag yang telah hadir dalam sidak hari ini dan hadir tepat waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI dimaksud. Karena dalam Sidak tersebut diminta untuk mengirimkan absensi pegawai masing-masing satuan kerja (satker) ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada bulan Ramadhan ini Kabag Hukum & SDM menegaskan kepada 24 Satkernya bahwa jam kehadiran kantor adalah paling lambat pukul 08:29 Wita, lewat dari itu maka pegawai dianggap terlambat datang kantor dan mendapat potongan tukin 2,5% untuk Pegawai Negeri Sipil.
Adapun juga untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KPU Kab/ Kota masing-masing wajib mentaati peraturan yang berlaku.
Pada akhir rapat, peserta aktif memberikan pertanyaan mengenai teknis pemotongan tukin sebagaimana dimaksud pada Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022.