Makassar, (30/8/2023). Hai #sobatJDIH, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abd. Rahman dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Rachmat Rachim mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang II di Hotel Novotel Resort & Convention Center Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU diberikan wewenang besar dalam menjalankan kepemiluan, sehingga penting untuk bekerja dengan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan.
Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 dengan peserta dari 25 Provinsi dan 337 Kabupaten/Kota pada Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan menyamakan persepsi terhadap Penyusunan dan tata cara Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Tahun 2024.
Adapun materi yang dibawakan pada Rapat Koordinasi ini yakni materi Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Eberta Kawina, materi Evaluasi Pelaksanaan Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum dalam Tahapan Pencalonan oleh Mochammad Afifuddin, materi Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua DKPP, materi Penanganan Sengketa Proses Pemilu di PTUN oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Sulawesi Utara, serta materi Teknik Melakukan Negosiasi Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Andi Krisna.