Diskusi Hukum dan Pemilu sesi Kelima: Penanganan Sengketa Administrasi Pemilu

Makassar, 19/08/21. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengadakan kegiatan kamis rutin Diskusi Virtual Hukum dan Pemilu sesi kelima. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu agar terciptanya Pemilu yang aman, adil, dan demokrasi. Tema diskusi pada hari ini menyangkut “ Penanganan Sengketa Administrasi Pemilu “ dengan narasumber dari Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari, SH., M.Si., Ph.D.

Diskusi dibuka oleh Faisal Amir Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan banyak hal yang menjadi persoalan disetiap pemilu mengenai administrasi dan hal itu perlu kita diskusikan pada hari ini, bahwa penanganan sengketa administrasi pemilu khususnya ditingkat internal kita seringkali berbenturan dengan aturan-aturan yang ada di Bawaslu.

“KPU sudah mengatur soal pelarangan caleg/kandidat yang sebelumnya menjadi mantan napi korupsi untuk ikut mencalonkan dalam pemilihan-pemilihan dan kita gugurkan tetapi akhirnya hal itu dihidupkan kembali oleh Bawaslu,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hasyim Ashari dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sesungguhnya KPU adalah satu kesatuan tetapi sering sekali satu kesatuan ini berbeda pada tataran tindakan dan keputusan sehingga agak merepotkan kita karena sebenarnya dalam pelaksanaan Pemilu yang melaksanakan adalah KPU kalau KPU sudah mengatur maka seharusnya lembaga lain menegakkan aturan yang sudah diatur bukan lagi dengan membuat aturan baru yang cenderung berbeda dengan keputusan itu sendiri.