Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menyalurkan bantuan kepada keluarga Ad Hoc yang menninggal dunia dan sakit berat. Besaran santunan yang diterima oleh keluarga penyelenggara Ad Hoc yang meninggal dunia sebesar Rp. 36.000.000 dan yang sakit berat sebesar Rp. 16.500.000.
Ketua KPU Makassar M. Faridl Wajdi mengatakan, santunan ini merupakan hak bagi penyelenggara dan kami di KPU Makassar memastikan hak dari penyelenggara kita mampu terpenuhi.
"Terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang meluangkan waktu, kesempatan dan seluruh energi untuk menyelesaikan seluruh tahapan dengan efektif, tentu saja kami berutang banyak terima kasih kepada keluarga penyelenggara yang merelakan keluarga yang gugur pada saat pelaksanaan Pilwali Makassar 2020," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum Abd. Rahman bahwa kami di KPU Makassar melindungi penyelenggara Ad Hoc dengan merencanakan dari awal pengganggaran santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia dan sakit berat/ lumpuh yang dimana datanya telah di verifikasi untuk menerima santunan tersebut.