KPU Kota Makassar Berikan Santunan Ke Keluarga Penyelenggara AD Hoc Pilwali Makassar 2020

Sebagai bentuk kepedulian dan rasa empati bagi penyelenggara Ad Hoc serta melalui momentum di Bulan Suci Ramadhan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menyalurkan santunan kepada keluarga Ad Hoc yang meninggal dunia dan sakit berat yang berada di Kecamatan Mariso dan Kecamatan Biringkanaya. Besaran santunan yang diterima oleh keluarga penyelenggara Ad Hoc yang meninggal dunia sebesar Rp.36.000.000 dan yang sakit berat sebesar Rp.16.500.000.

 

Penyerahan Santunan diberikan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum Abd. Rahman, Divisi Data Romy Harminto dan Divisi Teknis Gunawan Mashar kepada keluarga penyelenggara Ad Hoc yang meninggal dunia dan sakit berat, yaitu 1. A. Erlinawati Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan mariso, 2. Aidin Akmal Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, dan 3. Darwis Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

 

Ketua KPU Makassar M. Faridl Wajdi mengatakan, santunan ini merupakan hak bagi penyelenggara dan kami di KPU Makassar memastikan hak dari penyelenggara kita mampu terpenuhi.

 

"Terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang meluangkan waktu, kesempatan dan seluruh energi untuk menyelesaikan seluruh tahapan dengan efektif, tentu saja kami berutang banyak terima kasih kepada keluarga penyelenggara yang merelakan keluarga yang gugur pada saat pelaksanaan Pilwali Makassar 2020," tambahnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum Abd. Rahman bahwa kami di KPU Makassar melindungi penyelenggara Ad Hoc dengan merencanakan dari awal pengganggaran santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia dan sakit berat/ lumpuh yang dimana datanya telah di verifikasi untuk menerima santunan tersebut.