Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat daring Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diikuti sebanyak 24 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan pada Kamis (20/05/21).
Rapat Evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir yang dalam pemaparannya posisi JDIH di lingkungan KPU sebagai media edukasi bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan internal KPU itu sendiri. Oleh karena itu pengelolaannya perlu dimaksimalkan.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati menambahkan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi ini untuk berkoordinasi dan mengetahui kendala-kendala yang perlu di antisipasi serta mengetahui perkembangan pengelolaan JDIH di masing-masing satker.
"Untuk beberapa satker yang belum melakukan pengunggahan Surat Keputusan ke dalam Web JDIH masing-masing agar segera melakukan pengunggahan agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum di KPU khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan." tambahnya.
Untuk Pengelolaan JDIH KPU Kota Makassar disampaikan oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum, ABD. Rahman mengatakan untuk saat ini timnya telah melakukan beberapa pengunggahan diantara lain 2 Putusan Bawaslu, 1 Putusan PTUN, 7 Berita dan 75 Keputusan KPU Kota Makassar.